Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Wonosobo. RUP disusun sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

 

Tujuan RUP

  • Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.

  • Memberikan informasi awal kepada pelaku usaha mengenai peluang pengadaan.

  • Memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran.

  • Mendukung perencanaan strategis pembangunan daerah.

  •  

Dasar Hukum

RUP disusun berdasarkan ketentuan dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan LKPP terkait tata cara penyusunan dan publikasi RUP melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

  •  

Platform Publikasi

RUP Kabupaten Wonosobo dipublikasikan melalui:

  • Situs resmi SIRUP LKPP:

 

Isi Dokumen RUP

Dokumen RUP mencakup:

  • Nama paket pengadaan

  • Jenis pengadaan (barang, jasa konsultansi, konstruksi, dll.)

  • Metode pelaksanaan (penyedia atau swakelola)

  • Perkiraan nilai anggaran

  • Jadwal pelaksanaan

  • Sumber dana (APBD, APBDP, DAK, dll.)

 

Berikut RUP Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo.