Persyaratan

  1. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. Permintaan       Pemangku   Kepentingan (Stakeholders), diperlukan dokumen tambahan: Surat permintaan dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dan Dokumen    lain    yang  dapat dipertimbangkan oleh Inspektur

Prosedur

  1. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) menyampaikan      surat permintaan pemantauan yang diinginkan beserta dokumen pendukung lainnya
  2. Inspektorat akan menganalisis apakah permintaan pemantauan telah direncanakan dan dianggarkan dalam PKPT. Jika ada, maka penugasan dapat dialokasikan ke PKPT, jika tidak maka penugasan akan diusulkan melalui menggunakan dana unit kerja
  3. Berdasarkan dokumen tersebut, Inspektorat akan menyusun perencanaan pemantauan
  4. Setelah ditentukan tujuan, ruang lingkup, objek pemantauan dan jenis pemantauan, Inspektur akan menerbitkan Surat Tugas
  5. Berdasarkan ST tersebut, tim akan melakukan pemantauan pada objek pemantauan
  6. Semua hasil yang ditemukan pada saat pemantauan akan disampaikan kepada objek pemantauan untuk ditanggapi dan disepakati bersama
  7. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Tim akan menyusun laporan hasil pemantauan dan direviu secara berjenjang
  8. Laporan yang telah ditandatangani oleh Inspektur disampaikan kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

Jangka Waktu Pelayanan

maksimal 10 hari kerja tergantung kompleksitas pengawasan

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Tidak ada Biaya)

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Pemantauan yang memuat saran perbaikan