PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
TUGAS
Membantu Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Pembantu melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi Pembantu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo menjadi bahan informasi publik;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan