INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5372

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Tugas PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

TUGAS 

  1. Membantu Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Pembantu melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi Pembantu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

FUNGSI

  1. Pengelola Informasi
  2. Dokumentasi arsip
  3. Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa