INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5371

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Permohonan Bebas Temuan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah layanan dari Inspektorat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu syarat melakukan perpindahan kerja atau mutasi.

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan membutuhkan waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan diterima dengan persyaratan yang lengkap. Surat Keterangan Bebas Temuan akan dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk soft file melalui email Inspektorat Kabupaten Wonosobo. Jika membutuhkan fisik Surat Keterangan Bebas Temuan, surat dapat di ambil di Kantor Inspektorat Kabupaten Wonosobo setelah mendapatkan soft file yang telah dikirimkan ke email yang bersangkutan. 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk perohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar kotak dari organisasi perangkat daerah (OPD).*
  2. KTP dan KK.
  3. Surat Permohonan Penerbitan Surat Bebas Temuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.*
  4. Surat Keterangan tidak dalam proses hukum displin dari organisasi perangkat daerah (OPD).*
  5. Surat permohonan pindah tugas yang ditandatangani yang bersangkutan.
  6. Fotokopi SK CPNS dan PNS.
  7. Fotokopi SK terakhir.

Template poin 1,3 dan 4 silakan Download Disini

Semua persyaratan di unggah dalam bentuk PDF melalui link KLIK DISINI atau scan QR Barcode di atas.