Langkah Permohonan Bebas Temuan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah layanan dari Inspektorat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu syarat melakukan perpindahan kerja atau mutasi.
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan membutuhkan waktu maksimal 5 (lima) hari kerja (bisa lebih cepat dari itu) setelah permohonan penerbitan diterima dengan persyaratan yang lengkap. Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi WA: +6281323323923 .
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk perohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah sebagai berikut:
- 1. Surat Permohonan dari OPD ybs, ke Inspektorat*
- 2. Surat tidak dalam proses dijatuhi hukuman*
- 3. SK pangkat dan jabatan terakhir*
- 4. KTP*
Template poin 1,3 dan 4 silakan Download Disini
Semua persyaratan di unggah dalam bentuk PDF melalui link KLIK DISINI atau scan QR Barcode di atas.
Catatan: Kami juga melayani permohonan secara langsung (Offline).