JDIH KABUPATEN WONOSOBO
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Wonosobo merupakan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk menyediakan dokumentasi dan informasi hukum secara cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat, aparatur pemerintah, serta pihak-pihak yang membutuhkan.
Tujuan Utama
-
Transparansi hukum: Menyediakan akses terbuka terhadap produk hukum daerah seperti peraturan bupati, peraturan daerah, dan keputusan lainnya.
-
Kemudahan akses: Mempermudah pencarian dan pemanfaatan dokumen hukum melalui platform digital.
-
Peningkatan pelayanan publik: Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dengan menyediakan informasi hukum yang valid dan terkini.
Dasar Hukum
JDIH Kabupaten Wonosobo diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JDIH. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pengelolaan, pembinaan, pendanaan, serta mekanisme kerja JDIH.
Silahkan klik tautan berikut untuk mengunjungi laman JDIH Kabupaten Wonosobo.