INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5367

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Pelaporan Gratifikasi

Layanan Pelaporan Gratifikasi merupakan salah satu layanan yang diberikan Inspektorat Kabupaten Wonosobo.

"Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saran elektronik atau tanpa sarana elektronik." - Gratifikasi Menurut Penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Gratifikasi wajib dilaporkan jika :

  • Diterima oleh Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara. 
  • Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  • Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar

Pelapor dapat mengunduh Formulir Pelaporan Gratifikasi kemudian formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar dapat disampaikan melalui e-mail upg.inspektoratwonosobo@gmail.com atau whatsapp 081 323 323 923

Selain itu, pelapor dapat mengisi formulir layanan pelaporan gratifikasi melalui link yang telah disediakan atau melalui scan QR Code, Dapat pemberian? Ayo LAPORKAN GRATIFIKASI DI SINI

Formulir pelaporan yang telah diisi secara lengkap dan benar kemudian akan  dilakukan reviu oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Data dan informasi pelapor dijamin keamanan dan kerahasiaannya.

 

"Kenali, Pahami, Waspadai. STOP Gratifikasi" 

Berani jujur HEBAT

Tata cara pelaporan gratifikasi melalui website Inspektorat dapat dilihat di Buku Panduan Pelaporan Gratifikasi