Layanan Pelaporan Gratifikasi merupakan salah satu layanan yang diberikan Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
"Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saran elektronik atau tanpa sarana elektronik." - Gratifikasi Menurut Penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Gratifikasi wajib dilaporkan jika :
Pelapor dapat mengunduh Formulir Pelaporan Gratifikasi kemudian formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar dapat disampaikan melalui e-mail upg.inspektoratwonosobo@gmail.com atau whatsapp 081 323 323 923
Selain itu, pelapor dapat mengisi formulir layanan pelaporan gratifikasi melalui link yang telah disediakan atau melalui scan QR Code, Dapat pemberian? Ayo LAPORKAN GRATIFIKASI DI SINI
Formulir pelaporan yang telah diisi secara lengkap dan benar kemudian akan dilakukan reviu oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Data dan informasi pelapor dijamin keamanan dan kerahasiaannya.
"Kenali, Pahami, Waspadai. STOP Gratifikasi"
Berani jujur HEBAT
Tata cara pelaporan gratifikasi melalui website Inspektorat dapat dilihat di Buku Panduan Pelaporan Gratifikasi