INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 32491

Kontak Kami

Jl. T. Jogonegoro No. 35, Singkir, Jaraksari, Kec.Wonosobo, Kab.Wonosobo, Jawa Tengah 56314
(0286) 321039

Follow Us

Rencana Umum Pengadaan

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Wonosobo. RUP disusun sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

 

Tujuan RUP

  • Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.

  • Memberikan informasi awal kepada pelaku usaha mengenai peluang pengadaan.

  • Memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran.

  • Mendukung perencanaan strategis pembangunan daerah.

  •  

Dasar Hukum

RUP disusun berdasarkan ketentuan dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan LKPP terkait tata cara penyusunan dan publikasi RUP melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

  •  

Platform Publikasi

RUP Kabupaten Wonosobo dipublikasikan melalui:

  • Situs resmi SIRUP LKPP:

 

Isi Dokumen RUP

Dokumen RUP mencakup:

  • Nama paket pengadaan

  • Jenis pengadaan (barang, jasa konsultansi, konstruksi, dll.)

  • Metode pelaksanaan (penyedia atau swakelola)

  • Perkiraan nilai anggaran

  • Jadwal pelaksanaan

  • Sumber dana (APBD, APBDP, DAK, dll.)

 

Berikut RUP Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo.