Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Wonosobo. RUP disusun sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tujuan RUP
-
Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.
-
Memberikan informasi awal kepada pelaku usaha mengenai peluang pengadaan.
-
Memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran.
-
Mendukung perencanaan strategis pembangunan daerah.
-
Dasar Hukum
RUP disusun berdasarkan ketentuan dalam:
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-
Peraturan LKPP terkait tata cara penyusunan dan publikasi RUP melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
-
Platform Publikasi
RUP Kabupaten Wonosobo dipublikasikan melalui:
-
Situs resmi SIRUP LKPP:
Isi Dokumen RUP
Dokumen RUP mencakup:
-
Nama paket pengadaan
-
Jenis pengadaan (barang, jasa konsultansi, konstruksi, dll.)
-
Metode pelaksanaan (penyedia atau swakelola)
-
Perkiraan nilai anggaran
-
Jadwal pelaksanaan
-
Sumber dana (APBD, APBDP, DAK, dll.)