Pengelola LHKPN mengaktifkan dan memvalidasi akun WL melalui website e-lhkpn
Pengelola LHKPN mengupdate setiap perubahan sampai dengan 31 Desember di aplikasi e-lhkpn
Pengelola LHKPN membuat konsep surat Inspektur hal pengisian LHKPN
Pengelola LHKPN mendistribusikan surat Inspektur kepada wajib lapor LHKPN
Inspektorat melakukan sosialisasi, pendampingan dan asistensi selama periode pelaporan
Pengelola LHKPN memantau dan melaporkan progress pelaporan LHKPN secara berkala
Apabila hasil validasi oleh KPK dinyatakan pelaporan tidak lengkap, maka wajib lapor melengkapi kekurangan pelaporan maksimal 30 hari setelah menerima notifikasi dari KPK dan pengelola LHKPN memantau progres perbaikan tersebut.
Pengelola LHKPN membuat rekapitulasi pelaporan LHKPN.
Jangka Waktu Penyelesaian
Validasi data wajib lapor 1 Oktober sd 31 Desember tahun berjalan
Pelaporan 1 Januari sd 31 Maret tahun berikutnya
Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan