INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5367

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Laporan LHKPN

Pelayanan Laporan LHKPN

Persyaratan

  1. Formulir Aktivasi LHKPN
  2. Fotokopi KTP

Prosedur

  1. Pengelola LHKPN membuat surat aktivasi LHKPN baru
  2. Wajib lapor baru mengisi form aktivasi LHKPN
  3. Pengelola LHKPN mengaktifkan dan memvalidasi akun WL melalui website e-lhkpn
  4. Pengelola LHKPN mengupdate setiap perubahan sampai dengan 31 Desember di aplikasi e-lhkpn
  5. Pengelola LHKPN membuat konsep surat Inspektur hal pengisian LHKPN
  6. Pengelola LHKPN mendistribusikan surat Inspektur kepada wajib lapor LHKPN
  7. Inspektorat melakukan sosialisasi, pendampingan dan asistensi selama periode pelaporan
  8. Pengelola LHKPN memantau dan melaporkan progress pelaporan LHKPN secara berkala
  9. Apabila hasil validasi oleh KPK dinyatakan pelaporan tidak lengkap, maka wajib lapor melengkapi kekurangan pelaporan maksimal 30 hari setelah menerima notifikasi dari KPK dan pengelola LHKPN memantau progres perbaikan tersebut.
  10. Pengelola LHKPN membuat rekapitulasi pelaporan LHKPN.

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Validasi data wajib lapor 1 Oktober sd 31 Desember tahun berjalan
  2. Pelaporan 1 Januari sd 31 Maret tahun berikutnya
  3. Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan 

Biaya

Tidak ada biaya (Gratis)

Produk Layanan

  1. Print out  form aktivasi LHKPN
  2. Tanda terima pelaporan LHKPN