Pelayanan Laporan LHKPN
Persyaratan
- Formulir Aktivasi LHKPN
- Fotokopi KTP
Prosedur
- Pengelola LHKPN membuat surat aktivasi LHKPN baru
- Wajib lapor baru mengisi form aktivasi LHKPN
- Pengelola LHKPN mengaktifkan dan memvalidasi akun WL melalui website e-lhkpn
- Pengelola LHKPN mengupdate setiap perubahan sampai dengan 31 Desember di aplikasi e-lhkpn
- Pengelola LHKPN membuat konsep surat Inspektur hal pengisian LHKPN
- Pengelola LHKPN mendistribusikan surat Inspektur kepada wajib lapor LHKPN
- Inspektorat melakukan sosialisasi, pendampingan dan asistensi selama periode pelaporan
- Pengelola LHKPN memantau dan melaporkan progress pelaporan LHKPN secara berkala
- Apabila hasil validasi oleh KPK dinyatakan pelaporan tidak lengkap, maka wajib lapor melengkapi kekurangan pelaporan maksimal 30 hari setelah menerima notifikasi dari KPK dan pengelola LHKPN memantau progres perbaikan tersebut.
- Pengelola LHKPN membuat rekapitulasi pelaporan LHKPN.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Validasi data wajib lapor 1 Oktober sd 31 Desember tahun berjalan
- Pelaporan 1 Januari sd 31 Maret tahun berikutnya
- Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan
Biaya
Tidak ada biaya (Gratis)
Produk Layanan
- Print out form aktivasi LHKPN
- Tanda terima pelaporan LHKPN