PROFIL OPD

Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo. Dalam Peraturan Bupati dijelaskan bahwa tugas pokok Inspektorat Daerah adalah “Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantu oleh Perangkat Daerah”. Peraturan tersebut merupakan pedoman bagi Inspektur Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan kegiatannya selama Tahun Anggaran 2021 yang hasilnya akan kami sampaikan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut, Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi.
- Pelaksanaan administrasi inspektorat, dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.
Tujuan Inspektorat
- Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah.
- Meningkatkan kualitas SDM APIP melalui pendidikan dan pelatihan.
- Terwujudnya sarana dan prasarana administrasi perkantoran yang memadai (mendukung SIMWAS).
- Mewujudkan pelayanan public yang prima.
Sasaran Inspektorat
- Meningkatkan sistem pengawasan internal dan pengadilan pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah.
- Meningkatkan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran serta sarana pemerintah.
Strategi dan Kebijakan Inspektorat
- Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah.
- Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
- Peningkatan kualitas pelayanan administrasi perkantoran serta sarana prasarana pemerintah.
Kebijakan Internal Inspektorat
- Meningkatkan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah.
- Meningkatkan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran serta sarana prasarana pemerintah.
- Meningkatkan kapasitas Auditor dan P2UPD.
- Meningkatkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
- Meningkatkan pengembangan sistem informasi manajemen hasil pemeriksaan berbasis computer.
Kebijakan Eksternal Inspektorat
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan.
- Meningkatkan pengawasan bersama APIP lain (Aparat Penegak Hukum/APH).
- Meningkatkan persentase OPD yang menerapkan APIP.
- Meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait guna pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pengawasan.