INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5367

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Probity Audit

Pelayanan Probity Audit 

Persyaratan 

  1. Surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
  2. Data/Kelengkapan perencanaan/Pelaksanaan Kegiatan yang akan di Probity Audit.

Prosedur

  1. Perangkat Daerah membuat surat permohonan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo.
  2. Surat diagendakan dan didisposisi ke Irban melalui Sekretaris untuk ditindaklanjuti.
  3. Sekretaris meneruskan kepada Irban berikut Surat Tugas Tum dan Undangan kepada Perangkat Daerah untuk dilakukan Probity Audit.
  4. Probity Audit dilaksanakan.
  5. Menyusun Rekomendasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • 180 hari

Biaya 

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Produk Layanan

  • Rekomendasi Hasil Probity Audit