Pelayanan Probity Audit
Persyaratan
- Surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
- Data/Kelengkapan perencanaan/Pelaksanaan Kegiatan yang akan di Probity Audit.
Prosedur
- Perangkat Daerah membuat surat permohonan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo.
- Surat diagendakan dan didisposisi ke Irban melalui Sekretaris untuk ditindaklanjuti.
- Sekretaris meneruskan kepada Irban berikut Surat Tugas Tum dan Undangan kepada Perangkat Daerah untuk dilakukan Probity Audit.
- Probity Audit dilaksanakan.
- Menyusun Rekomendasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
- 180 hari
Biaya
- Tidak ada biaya (Gratis)
Produk Layanan
- Rekomendasi Hasil Probity Audit