• Persyaratan:

Adanya surat permohonan dari Lembaga Masyarakat, Desa/Kelurahan, Sekolah, BUMD, Perangkat Daerah dan lain-lain

  • Prosedur:
  1. Masyarakat berkirim surat/email
  2. Masyarakat mendapat jawaban atau informasi
  3. Masyarakat menunggu jawaban dan jadwal.
  • Jangka Waktu Pelayanan:

2 hari

  • Biaya / Tarif:

​​​​​​​Rp 0,- (Tidak ada Biaya)

  • Produk Pelayanan:

​​​​​​​Narasumber dan jadwal