- Persyaratan:
Adanya surat permohonan dari Lembaga Masyarakat, Desa/Kelurahan, Sekolah, BUMD, Perangkat Daerah dan lain-lain
- Prosedur:
- Masyarakat berkirim surat/email
- Masyarakat mendapat jawaban atau informasi
- Masyarakat menunggu jawaban dan jadwal.
- Jangka Waktu Pelayanan:
2 hari
- Biaya / Tarif:
Rp 0,- (Tidak ada Biaya)
- Produk Pelayanan:
Narasumber dan jadwal