Persyaratan

  1. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  2. Permintaan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), diperlukan dokumen tambahan: Surat permintaan dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders)dokumen lain yang dapat dipertimbangkan oleh Inspektur.

Prosedur

  1. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) menyampaikan surat permintaan audit yang diinginkan beserta dokumen pendukung lainnya
  2. Inspektorat akan menganalisis apakah permintaan audit telah direncanakan dalam PKPT. Jika tidak maka akan dilakukan kajian terkait urgensi, personal dan penugasan
  3. Berdasarkan dokumen tersebut, Inspektorat akan menyusun perencanaan audit
  4. Setelah ditentukan tujuan, ruang lingkup, objek audit dan jenis audit, Inspektur akan menerbitkan Surat Tugas
  5. Berdasarkan ST tersebut, tim akan melakukan audit pada auditan
  6. Semua hasil yang ditemukan pada saat audit akan dituangkan pada notisi audit
  7. Kemudian notisi tersebut diberikan kepada auditan untuk ditanggapi dan disepakati bersama
  8. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Tim akan menyusun laporan hasil audit yang direviu secara berjenjang
  9. Laporan yang telah ditandatangani oleh Inspektur disampaikan kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 20 hari kerja tergantung kompleksitas penugasan

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Tidak ada Biaya)

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Evaluasi yang memuat rekomendasi atau saran perbaikkan