INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5372

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Laporan LHKASN

Pelayanan Laporan LHKASN

Persyaratan 

  • Database Pegawai dari BKD Kabupaten Wonosobo

Prosedur

  1. Pengelola LHKASN membuat akun di aplikasi SIHARKA berdasarkan data pegawai belum lapor sesuai dengan Database Pegawai BKD.
  2. Pengelola LHKASN membuat surat Inspektur hal pengisian LHKASN dilampiri User dan Password.
  3. Pengelola LHKASN mendistribusikan surat ke SKPD.
  4. Inspektorat melakukan sosialisasi, pendampingan dan asistensi selama periode pelaporan.
  5. Pengelola LHKASN memonitor kepatuhan pelaporan LHKASN dan menginformasikannya kepada Koordinator LHKASN secara berkala.
  6. Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan.
  7. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang terindikasi adanya ketidakwajaran.
  8. Pengelola LHAKSN membuat rekapitulasi pelaporan LHKASN.

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Pelaporan 1 Januari sd 31 Maret tahun berikutnya.
  2. Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan

Biaya

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Produk Layanan

  1. Ringkasan LHKASN
  2. Bukti pelaporan