INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5367

Kontak Kami

Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo
081323 323923

Follow Us

Tupoksi

TUPOKSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo. Dalam Peraturan Bupati dijelaskan bahwa tugas pokok Inspektorat Daerah adalah “Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantu oleh Perangkat Daerah”. 

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut, Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi.
  6. Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi.
  7. Pelaksanaan administrasi inspektorat, dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.