Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo. Dalam Peraturan Bupati dijelaskan bahwa tugas pokok Inspektorat Daerah adalah “Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantu oleh Perangkat Daerah”.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut, Inspektorat mempunyai fungsi :