Rabu 31 Juli dan Kamis 1 Agustus 2024, bertempat di Rumah Makan Sari Rasa, Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 dengan Narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD dan kecamatan se-kabupaten Wonosobo. Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Bapak Inspektur Daerah Kabupaten Wonosobo, beliau mengatakan "Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian, ini penting bagi Inspektorat untuk dapat mengenal resiko yang terjadi sehingga Inspektorat dapat melakukan pengawasan berdasarkan resiko, dengan begitu pencegahan terhadap resiko yang terjadi dapat dikendalikan". Sebelum Narasumber dari BPKP menjelaskan lebih lanjut mengenai penyusunan RTP, beliau juga menambahi bahwa "RTP disusun sekurang-kurangnya 70% dari seluruh pegawai di kantor tersebut, tidak hanya dibuat oleh segelintir orang, pembuatan RTP yang hanya dilakukan segelintir orang maka kualitas dari RTP tersebut hanya sebatas dokumen yang nantinya akan mempengaruhi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat".

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Penyelenggaraan SPIP memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pengelola dokumentasi dalam penyelenggaraan SPIP dan sebagai instrumen audit, monitoring dan evaluasi kemajuan penyelenggaraan rencana tindak (action plan) penguatan komponen SPIP yang akan dilaksanakan oleh pimpinan dan para pegawai di lingkungan SKPD Kabupaten Wonosobo. Manfaat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) pada SKPD Kabupaten Wonosobo, adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan arah dalam pengembangan SPIP secara menyeluruh hingga kecipta keterpaduan antara sub-sub unsur SPIP dengan lingkungan pengendalian dalam aktivitas dan kegiatan pelaksanaan  tugas pokok SKPD Kabupaten Wonosobo.
  2. Menjadi dasar dalam membangun infrastruktur pengendalian sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP.
  3. Menjadi dokumentasi dalam penyelenggaraan SPIP dan sebagai instrumen audit, monitoring dan evaluasi kemajuan penyelenggaraan SPIP.