Persyaratan:

  1. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. Permintaan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), diperlukan dokumen tambahan : Surat permintaan dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dan dokumen lain yang dapat dipertimbangkan oleh Inspektur.

Prosedur

  1. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) menyampaikan surat permintaan audit yang diinginkan beserta dokumen pendukung lainnya
  2. Inspektorat akan menganalisis apakah permintaan audit telah direncanakan dalam PKPT. Jika tidak maka akan dilakukan kajian terkait urgensi, jumlah personal dan penugasan
  3. Berdasarkan dokumen tersebut, Inspektorat akan menyusun perencanaan audit.
  4. Setelah ditentukan tujuan, ruang lingkup, objek audit dan jenis audit, Inspektur akan menerbitkan Surat Tugas
  5. Berdasarkan ST tersebut, tim akan melakukan audit pada auditan
  6. Semua hasil yang ditemukan pada saat audit akan dituangkan pada notisi audit 
  7. Kemudian notisi tersebut diberikan kepada auditan untuk ditanggapi dan disepakati bersama
  8. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Tim akan menyusun laporan hasil audit yang direviu secara berjenjang
  9. Laporan yang telah ditandatangani oleh Inspektur disampaikan kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholders).

Jangka Waktu Pelayanan 

  • Maksimal 180 hari

Biaya/Tarif 

  • Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Produk Pelayanan

  • Laporan Hasil Audit yang memuat simpulan dan rekomendasi