Persyaratan:
- Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
- Permintaan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), diperlukan dokumen tambahan : Surat permintaan dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dan dokumen lain yang dapat dipertimbangkan oleh Inspektur.
Prosedur
- Pemangku Kepentingan (Stakeholders) menyampaikan surat permintaan audit yang diinginkan beserta dokumen pendukung lainnya
- Inspektorat akan menganalisis apakah permintaan audit telah direncanakan dalam PKPT. Jika tidak maka akan dilakukan kajian terkait urgensi, jumlah personal dan penugasan
- Berdasarkan dokumen tersebut, Inspektorat akan menyusun perencanaan audit.
- Setelah ditentukan tujuan, ruang lingkup, objek audit dan jenis audit, Inspektur akan menerbitkan Surat Tugas
- Berdasarkan ST tersebut, tim akan melakukan audit pada auditan
- Semua hasil yang ditemukan pada saat audit akan dituangkan pada notisi audit
- Kemudian notisi tersebut diberikan kepada auditan untuk ditanggapi dan disepakati bersama
- Berdasarkan kesepakatan tersebut, Tim akan menyusun laporan hasil audit yang direviu secara berjenjang
- Laporan yang telah ditandatangani oleh Inspektur disampaikan kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholders).
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 180 hari
Biaya/Tarif
- Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Produk Pelayanan
- Laporan Hasil Audit yang memuat simpulan dan rekomendasi